Dua Mantan Wali Kota Resmi Mendaftar ke KPU Sukabumi, Ini Partai Pendukungnya

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Dua mantan Wali Kota Sukabumi resmi mendaftarkan diri bersama pasangan masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (27/4/2024). Keduanya yakni Muhamad Muraz dan Achmad Fahmi.

Baca Juga:  Nahas, Bocah di Sukabumi Terbakar Saat Main Meriam Pipa Lodong

“Pada Selasa ini ada dua pasangan bakal calon Kepala Daerah Kota Sukabumi yang mendaftar untuk menjadi calon Wali Kota-Wakil Wali Kota di pilkada tahun ini,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.

Menurut Imam, dua pasangan calon tersebut datang untuk mendaftar sebagai kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Achmad Fahmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023, kembali mencalonkan diri dengan menggandeng Dida Sembada, mantan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, sebagai calon Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Longsor di Cicurug Sukabumi Rusak Rumah Warga

Sementara itu, Muhamad Muraz, Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, mendaftar bersama Andri Setiawan Hamami, yang pernah menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi pada masa jabatan Fahmi sebelumnya.