Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa ada kekurangan dalam dokumen persyaratan dari empat partai politik yang mendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi, M. Muraz dan Andri S. Hamami.

Baca Juga:  Diduga Mau Bikin Onar di Parungkuda Sukabumi, 12 Anggota Geng Motor Diamankan

Empat partai pendukung Muraz-Andri tersebut belum menyerahkan surat rekomendasi dukungan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai masing-masing.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, pasangan Muraz-Andri diusung oleh dua partai besar, yakni Golkar dan Demokrat. Selan itu pasangan Muraz-Andri mendapat dukungan dari lima partai non-parlemen.

Baca Juga:  Terjaring Pengetatan PMK di Sukalarang Sukabumi, 2 Pick Up Pengangkut Sapi Diputarbalikan

Dari lima partai pendukung tersebut, empat partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum melampirkan surat rekomendasi B1 KWK dari DPP.

Baca Juga:  Hari Pertama Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Jabar, Ini Rencana Kerja Pertama Bey Machmudin

“Rekomendasi tersebut masih dalam proses di tingkat pusat,” jelas Dikrillah.