Tega! Seorang Wanita di Purwakarta Buang Anak Kandung ke dalam Sumur

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sungguh miris. Seorang balita perempuan diperkirakan berusia 3 tahun dibuang oleh ibu kandungnya ke dalam sumur di Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Awalnya peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun usai pihak kepolisian dari Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ibu kandung korban berinisial AR (37) menjadi tersangka.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Ulama, Polres Purwakarta Dukung Program 1.000 Mesjid Bersih dan Sehat

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polresta Bandung Amankan Seorang Pria

“Awalnya peristiwa itu dianggap sebagai kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua kandung korban. AR yang merupakan Ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu kedalam sumur,” Ucap Lilik, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga:  Imran Sebut Normalisasi dan Irigasi Solusi Kekeringan di Subang

Kapolres menambahkan, ibu kandung korban ini tega memasukan anak perempuannya berinisial AA (3) ke dalam sumur yang berisi genangan dikarenakan merasa kasihan melihat kondisi anak kandungnya yang telah lama menderita penyakit hidrosefalus.