Dedy Supriyadi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

Pj Bupati Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024.

Dedy menyebut, opsi perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan bergantung kondisi faktual ke depan.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Kantor Disdikbud Kabupaten Tasik Ditangkap di Bali, Begini Kata Polisi

Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani kepala daerah setempat.

Baca Juga:  Dani Ramdan Bentuk Tim Pengawasan Netralitad ASN untuk Pemilu 2024

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait, kami memutuskan tanggap darurat kekeringan dengan langsung menjalankan rencana aksi mulai besok,” kata Dedy di Cikarang, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:  Heboh Kasus Penembakan di Majalengka

Dia menjelaskan status bencana di Kabupaten Bekasi sepekan ke belakang adalah siaga bencana dan setelah melakukan upaya mitigasi dan peninjauan lapangan oleh tim kaji cepat maka diputuskan untuk ditingkatkan menjadi tanggap darurat.