JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia masih menerapkan standar lama dalam mengukur kemiskinan ekstrem, meskipun standar internasional terbaru telah diperbarui. Menurut ketentuan terbaru dari Bank Dunia, garis kemiskinan ekstrem kini ditetapkan sebesar US$ 3,2 per kapita per hari, meningkat dari sebelumnya yang hanya US$ 1,9. Perubahan ini berlaku sejak 2022 dengan menggunakan angka Purchasing Power Parity (PPP) 2017, menggantikan PPP 2011.
Namun, Indonesia belum mengadopsi ukuran baru ini dan masih menggunakan basis standar lama sebesar US$ 1,9.
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga konsistensi perbandingan jumlah orang miskin secara historis.
“Kemiskinan ekstrem kita masih pakai US$ 1,9 supaya membandingkannya sama yang sebelumnya, supaya perbandingannya secara historisnya sama,” terang Amalia dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (1/9/2024).
Amalia menambahkan bahwa BPS belum merencanakan perubahan metodologi pengukuran standar kemiskinan ekstrem sesuai dengan ketentuan baru dari Bank Dunia.