Bapenda Jabar Tawarkan Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Desember 2024

Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

JABARNEWS BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengumumkan adanya potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang berlaku hingga akhir Desember 2024.

Diskon pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, sebuah inovasi yang bertujuan untuk memperkuat layanan digital.

Baca Juga:  Bikers Brotherhood 1% MC Northern Chapter Terbentuk, Siap Panaskan Mesin Persaudaraan Bikers di Wilayah Ini

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program diskon ini dirancang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya untuk meningkatkan kualitas layanan digital yang terus menunjukkan perkembangan positif.

Baca Juga:  Jasad Wanita Korban Pembunuhan Dibuang ke Parit Ternyata Alumni IPB Bogor

“Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

Baca Juga:  Doni Monardo: Konsistensi Disiplin Masyarakat Bisa Kurangi Kasus Covid-19

Layanan Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang menawarkan berbagai kemudahan, termasuk kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Masyarakat hanya perlu menggunakan E-KTP dan melakukan pemindaian sidik jari untuk mengetahui status pajak kendaraan mereka.