JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengatakan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti di Pilkada serentak.
“Sama juga dengan PNS, TNI atau Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” kata Adie di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/9/2024).
“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya sampai 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya,” tandasnya.
Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, lanjut dia, nanti yang bersangkutan atau paslon harus menyerahkan dua dokumen.