JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyampaikan imbauan penting kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berencana mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro, menegaskan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang masih aktif harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.
Menurut Adie, hal yang sama juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, kepala desa, serta pegawai BUMD dan BUMN yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” jelas Adie dalam keterangan kepada awak media, Rabu (4/9).
Adie menyampaikan bahwa KPU Jawa Barat memberikan batas waktu hingga 22 September 2024 bagi para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegang sebelumnya.