KPU Jabar Ingatkan Anggota DPRD yang Ikut Pilkada untuk Segera Mundur

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyampaikan imbauan penting kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berencana mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro, menegaskan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang masih aktif harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Baca Juga:  Lewat Stand Up Comedy, KPU Jabar Ajak Generasi Muda Sukseskan Pilkada 2024

Menurut Adie, hal yang sama juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, kepala desa, serta pegawai BUMD dan BUMN yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga:  PKB Terbitkan Surat Rekomendasi untuk Calon Bupati Purwakarta Yadi Rusmayadi

“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” jelas Adie dalam keterangan kepada awak media, Rabu (4/9).

Baca Juga:  Heboh Video Viral Al Quran Disobek di Tasikmalaya

Adie menyampaikan bahwa KPU Jawa Barat memberikan batas waktu hingga 22 September 2024 bagi para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegang sebelumnya.