Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Retribusi, Manajer Tempat Pelelangan Ikan di Karawang Langsung Ditahan

Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang resmi menetapkan seorang manajer tempat pelelangan ikan (TPI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi laut.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Subang, Karawang Hari Ini, BMKG Prediksi Cuaca Akan Begini

Tersangka berinisial K ini diketahui bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana retribusi sejak awal pengangkatannya.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

Baca Juga:  Pererat Hubungan Dengan Ulama, Polsek Bungursari Rutin Silaturahmi KE Pondok Pesantren

Bukti tersebut terdiri dari keterangan para saksi, dokumen resmi, serta berbagai petunjuk lain yang mendukung, termasuk barang bukti fisik.

Menurut Syaifullah, tersangka K, yang telah bekerja sebagai manajer TPI Ciparage sejak Januari 2022, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana retribusi hasil lelang.

Baca Juga:  Korupsi Dana KUR Rp 9,1 M, Pejabat BRI Cabang Ciamis Di Tuntut 8,5 Tahun Penjara