Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon meringkus 21 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan sintetis hingga obat terlarang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi penangkapan yang dilakukan selama bulan Agustus 2024 di wilayah Cirebon.

Baca Juga:  Tergiur upah Rp20 Juta, Seorang Kurir Bawa Sabu Dua Kg ke Asahan

“Selama sebulan, tepatnya pada Agustus 2024, kami berhasil menangkap 21 tersangka dari hasil pengungkapan 16 kasus narkotika,” kata Sumarni di Cirebon, Rabu (5/9/2024).

Baca Juga:  Kemarau, Sebagian Petani di Pangandaran Malah Panen

Dia menjelaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di Kecamatan Greged, Susukan, Plumbon, Dukupuntang, Pabedilan, Babakan, Talun, Jamblang, Kedawung serta Mundu.

Baca Juga:  Seorang Bandar di Tanjungbalai Jual Sabu ke Polisi, Ini Kronologinya