JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam skema Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Berkas perkara tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, khususnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan para tersangka INA, AN, M, dan AL.
Masing-masing terdakwa tercatat dengan nomor perkara yang berbeda, mulai dari PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024 hingga PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengadili keempat tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Kamis (5/9/2024).
Cahya menyebut, masing-masing tersangka didakwa dengan berbagai pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.