Polres Cianjur Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Belasan Ribu Butir Disita

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar obat terlarang berinisial EP (32) dari rumah kontrakannya di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 13.600 butir obat terlarang berbagai merek

Baca Juga:  Pelantikan Enam Kepala Daerah, Emil: Jadilah Pemimpin Yang Melayani Rakyat

Dia menyebut, penangkapan terhadap EP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang kerap menerima tamu dari luar kampung.

Baca Juga:  Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan melalukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dimana ditemukan sejumlah botol berukuran besar berisi belasan ribu obat terlarang berbagai merek,” kata Septian di Cianjur, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:  Anggarkan 10 Miliar, Pemkab Karawang Akan Bangun Taman Ramah Anak

Dia menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat terlarang di Kecamatan Mande, sehingga aksinya membuat resah warga sekitar.