Pilkada 2024 Diramaikan Fenomena Kotak Kosong, Apa Dampaknya Bagi Pemilih?

Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Para calon tunggal itu akan melawan kotak kosong saat hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Baca Juga:  14 Kandidat dari Partai NasDem untuk Pilkada 2024 di Wilayah Jawa Barat, Berikut Daftar Namanya

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 memunculkan kekhawatiran kualitas demokrasi yang berlangsung.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, fenomena kotak kosong ini akan membawa pemilih pada situasi yang tidak ideal dalam proses demokrasi.

Baca Juga:  Inilah Pedoman Salat Idul Fitri Di Rumah dan Tata Caranya

“Yang namanya demokrasi, kompetisinya setara. Kalau melawan kotak kosong kan hanya satu pasangan calon, masyarakat jadi tidak bisa membandingkan ide atau gagasan beberapa calon,” ujar Khoirunnisa dikutip dari BBC, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:  Nomor 4 Paling Tepat! Paslon Zainal-Sona Siap Bangun Purwakarta

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menyebabkan masyarakat merasa seolah-olah tidak ada pilihan lain selain memilih pasangan calon yang tersedia.