Pengemudi Ojol Bakal Jadi Karyawan? Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi Ojek Online Ojol
Ilustrasi Pengemudi Ojol (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) yang baru-baru ini menuntut perubahan status mereka dari mitra menjadi karyawan.

Tuntutan ini mencakup keinginan untuk memperoleh legalitas yang lebih jelas serta perlindungan hak-hak karyawan.

Baca Juga:  Pegawai Hotel Di Kawasan Puncak Bogor Ikuti Tes Cepat, Ini Hasilnya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan regulasi terkait isu ini. Namun, implementasi aturan tersebut masih menunggu keputusan Menteri Ketenagakerjaan pada kabinet yang akan datang.

Baca Juga:  Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Besaran Kenaikan Tiap Wilayah

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” kata Putri dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Sebanyak 5.918 Orang Pendemo Omnibus Law yang Rusuh

Menurut Putri, aturan mengenai status pengemudi ojol ini merupakan langkah penting mengingat perkembangan teknologi dan kompleksitas rantai pekerja di sektor ini. Dia menekankan bahwa fenomena pekerja digital seperti ojol sudah menjadi tren global.