Sempat Buron, Pemilik Ponpes di Karawang Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Santriwati

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap setelah lebih dari satu pekan dalam pelarian alias buron.

Guru berinisial KA ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya. Kasus ini melibatkan enam murid yang melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam, TK Plus Tunas Rimba Berikan Santunan

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa tindakan asusila ini berlangsung dari tahun 2023 hingga Maret 2024. Kasus ini terungkap setelah orang tua para korban mengadukan kejadian tersebut kepada polisi pada Agustus 2024.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Minta Perhotelan Pasarkan Produk Lokal

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan memberi hukuman kepada para santriwati yang dianggap melanggar aturan pesantren.

“Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan hukuman kepada korban saat mereka melanggar aturan, berupa tindakan yang memaksa mereka memperlihatkan bagian tubuh yang tidak seharusnya terlihat,” ungkap Edwar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  Penjelasan Johnson Panjaitan Soal Perkembangan Baru Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Karawang