Yosep Putuskan Ajukan Kasasi atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Alasannya

Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah
Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah. (foto: istimewa)

JABARNEWS SUBANG – Terpidana dalam kasus pembunuhan keji terhadap ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah secara resmi menyerahkan memori kasasinya ke Pengadilan Negeri Subang.

Penyerahan berkas kasasi Yosep ini nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum terakhir setelah Yosep divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Desa Wisata Sari Bunihayu Subang, Tempat Liburan Seru dan Menyenangkan

Pengacara Yosep, Silvia Soembarto, menyampaikan bahwa kasasi kasus Yosep ini merupakan langkah untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Gas di Subang

Silvia menjelaskan bahwa melalui kasasi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan jika ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum atau pelanggaran prosedural.

Baca Juga:  KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

“Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan jika ditemukan adanya pelanggaran batas kewenangan, kesalahan dalam penerapan hukum, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Silvia, Senin (9/9/2024).