JABARNEWS | BEKASI – Polda Metro Jaya menangkap eksekutor berinisial WW dan joki berinisial SRA yang melakukan pembegalan pensiunan TNI berinisial G (60) di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
“Ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob. Ini sindikat, spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia menjelaskan, tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban. Sedangkan, tersangka SRA bertugas sebagai joki yang memepet motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi saat di TKP, korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan dengan mengancamnya menggunakan celurit,” jelasnya.