JABARNEWS | BANDUNG – Anggota polisi berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
“Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, menghalangi atau merintangi proses penyidikan yakni perusakan TKP di mana T meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.