Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hanya Diancam 9 Bulan Penjara

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota polisi berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Ini Kronologi Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang, Sempat Adu Mulut

“Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:  Cegah Pernikahan Dini, DPPKB Kabupaten Purwakarta Maksimalkan Peran GenRe

“Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ucapkan Terimakasih Untuk Polisi yang Mengamankan Lebaran 2022

Dia menjelaskan, menghalangi atau merintangi proses penyidikan yakni perusakan TKP di mana T meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.