JABARNEWS | BOGOR – Pj Sekretaris Daerah Suryanto Putra buka suara terkait oknum ASN yang diduga melakukan penipuan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak.
Diketahui, kuasa hukum pedagang Warpat Deni Firmansyah sebelumnya melaporkan pelaku penipuan tak terduga yang dilakukan ASN. Mereka menjanjikan akan mengurus izin PKKPR kepada pedagang Warpat Puncak dengan total biaya yang dikeluarkan Rp255 juta.
Kemudian janji yang disampaikan oknum tersebut nyatanya tidak terkabul. Pasalnya, PKL yang membayar, tetap digusur oleh Satpol-PP.
“Kita serahkan ke polres, ya kita tunggu saja hasil penyelidikan dari polres karena kita pun tidak bisa ikut campur,” kata Suryanto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Menurut Suryanto, pihaknya belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, dan juga telah menyerahkan kepada pihak kepolisian.