JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa masih ada persyaratan administrasi yang belum lengkap dari bakal pasangan bakal calon (Bapaslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil kajian sebagai rangkaian pengawasan terhadap empat Bapaslon peserta Pilgub Jabar 2024 yang masih ada administrasi yang belum lengkap.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus mengatakan bahwa selama proses penelitian administrasi, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, yang ditemukan dokumen tidak valid yakni pencantuman gelar keagamaan atau adat.
“Kemudian Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan Pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi surat pernyataan calon belum valid,” kata Harminus dalam keterangannya, Senin (10/9/2024).
Sementara itu, untuk pasangan Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwinatarina, dokumen tidak valid yang ditemukan yakni tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan perbedaan nama di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan KTP.