Diimingi Gaji Puluhan Juta, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan bahwa para korban sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Niat Hindari Jalan Berlubang, Truk Bermuatan Karton Malah Terguling Nagrak Sukabumi

“Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO,” kata Jejen di Sukabumi, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Anak Usia 8 Tahun Hanyut Terseret Arus Deras

Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.

Baca Juga:  Kewalahan, RSUD Bayu Asih Purwakarta Tutup Sementara Layanan IGD