Diimingi Gaji Puluhan Juta, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan bahwa para korban sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Duh! Mantan Pekerja Migran di Sukabumi Terlibat Perdagangan Orang ke Arab Saudi

“Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO,” kata Jejen di Sukabumi, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Asyik Nongkrong di Pantai Batubintang Sukabumi, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi, Kenapa?

Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.

Baca Juga:  Hore! Sebanyak 5.767 Guru Lulus Jadi ASN P3K Tahap I, Segini Total Kuotanya