Ini Syarat Nikah Massal Gratis di Kota Bandung, Jangan Sampai Ketinggalan!

Nikah
Ilustrasi Nikah massal. (Foto: Orami Photo Stock).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Dinas Sosial (Dinsos), akan menyelenggarakan nikah massal gratis.

Kepala Dinsos Kota Bandung, Soni Bakhtiar mengatakan, nikah gratis ini ditujukan bagi warga kurang mampu yang belum pernah menikah secara siri atau di bawah tangan. Nikah massal ini akan berlangsung pada 21 September 2024 di Aula Pendopo, Kota Bandung.

Baca Juga:  Hari Raya Natal Lalu, Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Bandung Amankan Puluhan PMKS

Ia menyatakan, program ini bertujuan untuk membantu pasangan yang terkendala biaya dan belum bisa melaksanakan pernikahan secara resmi.

“Target kita adalah 25 pasang calon pengantin, dan mereka harus memenuhi syarat untuk bisa mengikuti nikah massal ini, seperti pasangan baru dan belum pernah menikah di bawah tangan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga:  Srikandi PLN Berdayakan Desa Tunggul Pandean, Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Soni menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang menikah secara resmi, serta memitigasi hubungan di luar nikah yang disebabkan oleh masalah finansial.

Baca Juga:  Siap Tempur Demi Menang di Pemilu 2024, Ahmad Syaikhu Beri Arahan Kader PKS di Jabar