Imbas Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Minta Pengelola Pesantren di Karawang Jaga Marwah

Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang meminta agar seluruh pengelola pondok pesantren fokus menjaga marwah pesantren.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kemenag Karawang Sopian menyusul ditetapkannya salah satu pimpinan pesantren di wilayah Karawang sebagai tersangka kasus pencabulan.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Whoosh di Karawang Ditargetkan Beroperasi pada Tahun 2025

“Sebenarnya saya menyerahkan penanganan kasus itu ke penegak hukum. Tapi pesan saya untuk pengelola pesantren di Karawang harap menjaga marwah,” kata Sopian di Karawang, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:  Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Wajib Amankan Aset

Dia menjelaskan, sebenarnya pondok pesantren yang dikelola oleh pria berinisial KA itu terdaftar di Kemenag Karawang. Namun tidak pernah update. Padahal dalam ketentuannya setiap pesantren itu harus menyampaikan laporan kegiatan dan perkembangan pesantrennya.

Baca Juga:  Pengumuman UN SMA/SMK Tidak Diumumkan Secara Online

“Iya seharusnya memang ada pelaporan. Baik itu pelaporan per triwulan atau per semester,” jelasnya.