JABARNEWS | CIREBON – Komisi Informasi Pusat meminta KPU dan Bawaslu harus menjamin keterbukaan akses informasi publik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa hal tersebut untuk mengurangi potensi sengketa informasi pada pesta demokrasi itu.
“KPU dan Bawaslu (sebagai lembaga penyelenggara pilkada) dapat memberikan akses informasi yang terbuka dan merata kepada seluruh calon kepala daerah,” kata Donny dalam Rapat Kerja Teknis Ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia di Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam menjamin setiap calon kepala daerah mendapatkan akses yang sama terhadap informasi sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Donny mengingatkan adanya potensi sengketa informasi selama tahapan pilkada akibat dinamika politik yang bisa memicu ketegangan terkait akses informasi publik.