JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi sudah mengantongi identitas berinisial MR (33) terduga pelaku kasus pencabulan seorang anak berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.
“Benar Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi sedang menangani kasus tersebut. Status penanganan perkara sudah tahap sidik bahkan terlapor sudah dua kali dipanggil dalam kapasitas masih saksi. Namun terlapor dua kali panggilan tidak hadir,” kata Gofur di Cimahi, Jumat (13/9/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali berupaya melakukan penjemputan terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.
“Berdasarkan keterangan warga dan pengurus kewilayahan setempat, sudah beberapa hari keberadaan terlapor tidak terlihat di rumah. Upaya penyidik terus berusaha membawa terlapor yang sudah mangkir dari panggilan namun belum berhasil,” bebernya.