Bawaslu RI Minta Bacalon Pilkada 2024 Tidak Kampanye Sebelum Ditetapkan

Ilustrasi kampanye. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada dan Pemilu 2024 di Kota Banjar Dipangkas, KPU Usulkan Segini

“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata Puadi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dia menjelaskan, hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.

Baca Juga:  Atasi Banjir Karawang, Mensos: Harus Ada Solusi Permanen

“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Duo Musisi Indonesia Ini Akan Gelar Konser Jazz Virtual