Nyatakan 4 Paslon Pilkada Purwakarta Berstatus ‘MS’, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan

Hasil penelitian terhadap empat paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta 2024 (Foto: Tangkapan layar surat KPU Kabupaten Purwakarta)
Hasil penelitian terhadap empat paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta 2024 (Foto: Tangkapan layar surat KPU Kabupaten Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penelitian persyaratan administrasi/perbaikan persyaratan administrasi empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Purwakarta pada Pilkada Purwakarta 2024.

Hasilnya, empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), seperti yang tertuang dalam surat KPU Purwakarta nomor 628/PL.02.2-Pu/3214/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

Baca Juga:  Viral TKI Disekap di Kamboja, Disnakertrans Purwakarta Beri Respon Begini

Empat pasangan calon tersebut adalah, paslon Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan, lalu paslon Saepul Bahri Binzen dan Abang Ijo Hapidin, paslon Zainal Arifin dan Sona Maulida Roemardie, serta paslon Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian.

Baca Juga:  Tak Ingin Kecolongan, Lapas Purwakarta Tes Urine Seluruh Pegawainya

Selanjutnya, KPU Kabupaten Purwakarta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi hasil penelitian persyaratan para paslon tersebut.

Tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon ini dimulai sejak 15-18 September 2024.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Semakin Pede Prabowo-Gibran Bisa Raup 50 Persen Suara di Jawa Barat