Polisi Tetapkan Tujuh Anggota Ormas Tersangka Perusakan Kantor Jasa Pengadaan Keuangan di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan. (Foto: iStock Photo).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa para oknum ormas itu terlibat perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:  Penyebab Kematian Pemuda di Sukabumi yang Ditemukan di Emperan Toko Terungkap, Ini Hasil Autopsinya

“Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP,” kata Rita di Sukabumi, Minggu (16/9/2024).

Baca Juga:  Geng Motor Binjai Diamankan, Polisi Sita Senjata Tajam

“Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan,” tambahnya.

Baca Juga:  BPJamsostek Purwakarta Silaturahmi dengan Insan Media

Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.