Rumah Makan Disita Pengadilan, Begini Kronologi Tewasnya Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis

Raden Rasich Hanif Radinal
Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal (70) meninggal dunia saat berusaha mempertahankan rumah makannya yang disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024), lalu.

Rasich Hanif Radinal dinobatkan menjadi Raja Galuh atas kesepakatan para kabuyutan dan tokoh budaya Ciamis pada tahun 2018. Kabar meninggalnya sontak saja membuat warga Ciamis terkejut.

Baca Juga:  Pasca Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Pj Bupati Garut Larang Sekolah Lakukan Karyawisata

Rasich Hanif Radinal meninggal saat berusaha menghadapi proses eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08, RW 04, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Diketahui, lokasi rumah makan milik Rasich Hanif tersebut dekat dengan kediaman Anies Baswedan.

Baca Juga:  Musnahkan Ribuan Botol Miras, Polres Ciamis Siap Amankan Nataru

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sebelum tumbang, Hanif sempat terlibat cekcok dengan petugas juru sita. Dia menyebut Hanif tiba-tiba terkulai lemas dan segera dilarikan ke rumah sakit, tapi ia kemudian meninggal dunia.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR di Kota Bandung

“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong,” kata Djuyamto.