Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat dalam Politik Pilkada 2024, Begini Isinya

Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis. (foto: istimewa)

JABARNEWS BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk ikut serta dalam kegiatan politik menjelang Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4881-BKPSDM ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, pada Selasa (17/9).

Baca Juga:  Gunakan Sistem CAT, KPU Purwakarta Pastikan Rekrutmen Calon PPK Berlangsung Profesional

Endin menekankan bahwa surat edaran ini berlandaskan pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 tahun 2023, yang mengatur pedoman pembinaan serta pengawasan terhadap netralitas pegawai pemerintah dan non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada 2024.

Baca Juga:  Bentrokan Antar Ormas di Bekasi, Polisi Amankan Golok hingga Senjata Api

Ending menegaskan, larangan yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di bawah naungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga:  Segudang Manfaat Jahe Merah: Dari Batuk Hingga Nyeri Haid

Surat edaran tersebut memuat tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh para pegawai. Pertama, ASN maupun non-ASN tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.