JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada minggu kedua September terhitung mulai 9-15 September 2024, Selasa (17/9/2024).
Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 168 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis.
“Kami juga mengamankan 422 botol atau kantong minuman keras yang diamankan dari seluruh wilayah hukum Polres Cianjur,” kata dia.
Masih ujarnya, untuk kegiatan seperti ini akan terus dilakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Cianjur. “Artinya cipta kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tegasnya.
Hal sama masih dijelaskan Wakapolres Cianjur, tidak henti-hentinya Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun minuman keras.