Beraksi di Sukatani, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Dua pelaku curanmor di Sukatani yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta
Dua pelaku curanmor di Sukatani yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta (Foto: Dok. Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Jum’at, 24 februari 2024 lalu.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, PLN UIP JBT Salurkan 800 Paket Bantuan Santunan

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat sepeda motor korban diparkirkan di depan rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga:  Tim Pengawas TMMD Kunjungan ke Purwakarta

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 24 Februari 2024 lalu. Setelah diketahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Purwakarta,” ucap Arwin, Rabu (18/9/2024).

Dari hasil penyelidikan, tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku, DA (43) dan AS (20), pada Jumat, 13 September 2024, di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  Bentuk Karakter Peserta Didik Baru, SMK Taruna Sakti Purwakarta Gandeng TNI dan Polri

Pelaku DA diamankan di rumahnya di Kecamatan Jatiluhur, sementara AS ditangkap di sekitar kediaman DA