Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 Hari, Ini Langkah Pemkab Bandung Pasca Gempa Bumi

Kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Bandung dan sekitarnya
Kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Bandung dan sekitarnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara resmi mengumumkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari sebagai respons terhadap gempa bumi yang mengguncang wilayah Kertasari dan sekitarnya.

Baca Juga:  Yana Berharap Perawat Bantu Pemkot Bandung Turunkan Kasus Covid-19

Namun status tanggap darurat pasca gempa bumi ini dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan memerlukan tindakan lebih lanjut.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada korban, terutama melalui penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca Juga:  Kendati Hujan Ribuan Santri Antusias Ikuti Puncak Peringatan HSN 2017 di Purwakarta

“Hari ini saya meminta diadakan rapat bersama Forkopimda untuk menetapkan kategori tanggap darurat agar anggaran bisa segera disalurkan,” ujar Dadang saat meninjau lokasi terdampak gempa, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:  Pasca Hujan Deras, Satgas Citarum Harum Lakukan Patroli Sungai

Dadang mengungkapkan bahwa gempa tersebut menyebabkan kerusakan di enam desa, dengan ratusan rumah mengalami kerusakan mulai dari ringan hingga berat.