Barnas Adjidin Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Garut

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi bermagnitudo 5.0 yang berpusat di Bandung.

Barnas mengatakan bahwa hal tersebut untuk memudahkan penanganan menanggulangi daerah terdampak gempa di Kabupaten Garut selama 14 hari ke depan.

Baca Juga:  Satu Area Di Purwakarta, Akan Dijadikan Target Pilot Perhutanan Sosial Oleh Pemerintah Pusat

“Tentu ada fase-fase yang harus kita lalui yang pertama fase tanggap darurat, di mana masyarakat itu harus aman dulu, jangan sampai masyarakat tinggal di tempat yang rawan terhadap rumah-rumah yang rusak,” kata Barnas saat meninjau rumah warga yang terdampak gempa bumi di Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Rabu (18/9/2024) malam.

Baca Juga:  Dinkes Garut Ingatkan Pentingnya Imunisasi Anak Agar Terhindar dari Penularan Difteri

Dia bersama jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, dan sejumlah instansi lainnya meninjau langsung kondisi bangunan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi.

Baca Juga:  Syukuran Ala Kang Dedi Mulyadi

Barnas menjelaskan, pihaknya selanjutnya menetapkan bencana gempa bumi Bandung itu berstatus tanggap darurat, sehingga bisa melakukan langkah untuk membantu penanggulangan warga yang menjadi korban gempa.