JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online sindikat jaringan Kamboja dan mengamankan satu orang berinisial TCA (44).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa TCA ini berperan sebagai pencari dan mengumpulkan buku rekening berikut M-Banking.
Selanjutnya, M-Banking tersebut tersangka kirim kepada adik iparnya inisial KT. Selain itu juga kepada tersangka IT, istri tersangka, yang tugasnya sebagai admin judol di Kamboja.
“Tugas lain dari TCA ini, juga mengambil secara manual jika ada rekening yang terblokir. Caranya melalui kartu ATM, yang selanjutnya ia kirim ke admin di Kamboja,” kata Akmal saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa untuk pengungkapannya kasus tersebut, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, petugas melakukan patroli siber. Kemudian, menemukan ada salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judol itu berada di Ciamis.