KPU Tetapkan Dua Paslon pada Pilkada Garut 2024

KPU Garut
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi mengatakan bahwa hasil rapat pleno tertutup KPU Garut menetapkan pasangan calon peserta pemilihan bupati-wakil bupati yang selanjutnya resmi pelaksanaan Pilkada Garut diikuti dua pasangan calon.

Baca Juga:  Ingat, ATHB di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 2 Desember

Dua pasangan calon bupati-wakil bupati itu yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang diusung empat partai politik. Selanjutnya pasangan Dr Ir Abdusy Syakur Amin, M.Eng-drg Luthfianisa Putri Karlina, M.BA yang diusung 11 partail politik.

Baca Juga:  Temui Ulama di Garut, Cak Imin Malah Bahas Utang Pemerintah Terkait Pertanahan Rp70 Triliun

“Sudah (ditetapkan) pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024,” kata Dedi di Garut, Minggu (22/9/2024).

Dia menyampaikan, setelah penetapan pasangan calon, selanjutnya KPU Garut menggelar pengundian nomor urut bagi dua bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan secara terbuka, Senin (23/9), setelah itu masuk tahapan kampanye mulai 25 September 2024.

Baca Juga:  Perbup Anti LGBT Segera Terbit di Garut, Rudy Gunawan Tegaskan Hal Ini