KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Nomor Urut Lima Paslon Pilkada 2024

Pilkada Kota Tasikmalaya
Lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya menunjukkan nomor urutnya saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya, Senin (23/9/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menetapkan nomor urut lima pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Tasikmalaya dalam Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno lima pasangan yang mendapatkan nomor urut pertama yakni pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Hj Nurhayati-Muslim, selanjutnya nomor urut dua pasangan Ivan Dicksan-Dede Muharam.

Baca Juga:  Sempat Panas, Perseteruan Emak-emak Pengutil Cokelat dan Pegawai Alfamart Tanggerang Berujung Damai

Pasangan lainnya nomor urut tiga Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha, pasangan nomor urut empat Viman Alfarizi-Dicky Candra, dan terakhir pasangan nomor urut lima Yanto Aprianto-KH Aminudin Bustomi.

Baca Juga:  Walah! 80 Persen Bacaleg di Kabupaten Tasikmalaya Belum Lengkap Administrasi

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa nomor urut lima pasangan calon itu melalui proses tahapan pengundian, kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka sesuai Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Buruh Klaim Sebagian Besar Perusahaan di Tasikmalaya Sudah Bayar THR, Disnaker Bilang Begini

Menurut dia, selama tahapan pengundian nomor urut pasangan calon itu berjalan lancar dan tertib, sampai akhirnya semua pasangan calon mendapatkan nomor urut resmi sebagai peserta dalam Pilkada Kota Tasikmalaya.