JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan satu pasangan tunggal calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis dengan nomor urut 2 dan kolom kosong nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa pihaknya sudah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi pasangan calon, juga penetapan calon resmi sebagai peserta satu-satunya pada Pilkada Ciamis.
“Pasangan calon Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra itu nomor urut 2, jadi nanti di surat suara letaknya di sebelah kanan,” kata Oong usai pengundian nomor urut calon peserta Pilkada Ciamis di Ciamis, Senin (23/9/2024).
Dia menjelaskan, meski hanya satu pasangan calon berdasarkan peraturan KPU Ciamis tetap melaksanakan pengundian untuk menentukan nomor urut pasangan tunggal tersebut, dan kolom kosong yang akan dicetak pada surat suara.
“KPU Ciamis melakukan pengundian nomor urut, meskipun satu pasangan calon, tapi sesuai ketentuan kami tetap melaksanakan tahapan pengundian pemilu,” jelasnya.