KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Pilkada Kabupaten Sukabumi
Pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada 2024.

Dari hasil pengundian nomor urut, calon Bupati Sukabumi petahana yakni Iyos Somantri yang berpasangan dengan Zainul mendapatkan nomor 1 (satu), sementara pasangan Asep Japar-Andreas mendapat nomor urut 2 (dua).

Baca Juga:  Duh! 681 Rumah di Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur

“Nomor urut pasangan calon ini tidak bisa diganggu gugat, karena sudah ditetapkan dan dilakukan secara adil, sehingga setiap calon dipastikan tidak mengetahui nomor urut berapa yang akan didapat,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya di Sukabumi, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sesalkan Kericuhan Ormaas GMBI saat Demo di Mapolda Jabar

Teknis pengundian nomor urut calon yakni masing-masing calon Wabup Sukabumi mengambil nomor antrean dari 1-10.

Calon Wabup Sukabumi Zainul yang merupakan pasangan dari Iyos mendapatkan nomor antrean dua, sementara calon Wabup Sukabumi Andreas yang berpasangan dengan Asep Japar mendapat nomor antrean tiga.

Baca Juga:  Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP