Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Tasikmalaya

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus seorang pelajar yang tewas akibat dianiaya di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa korban inisial GG (14) merupakan pelajar yang mendapatkan penganiayaan sampai meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:  Depot Air Isi Ulang di Tasikmalaya Jual Miras, Begini Aksi Polisi dalam Mengungkapnya

“Kita sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar,” kata Joko saat jumpa pers pengungkapan kasus pelajar tewas di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9.2024).

Baca Juga:  Waduh! Aksi Pesta Miras Anak Remaja di Kota Tasikmalaya Tinggi, Masyarakat Resah

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, enam orang di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Dalam Lima Tahun Produksi Jutaan Ton Padi, Purwakarta Terus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Adanya keterlibatan pelaku di bawah umur, kata Kapolres, maka pihaknya tidak bisa menunjukkan tersangka, kecuali yang sudah dewasa yakni inisial CM (22), DMY (19), dan AMA (18).