495 Siswa Magang SMKN 3 Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Depok kepada SMKN 3 Depok atas kepatuhan untuk perlindungan siswa magang (Foto: Ist)
Penyerahan piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Depok kepada SMKN 3 Depok atas kepatuhan untuk perlindungan siswa magang (Foto: Ist)

JABARNEWS | DEPOK – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin SE., MH. menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan beserta piagam penghargaan atas kepatuhan terhadap perlindungan siswa magang kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Depok, Samsuri S.Pd, MM pada Kamis (26/9/2024).

Achiruddin menyampaikan, dengan didaftarkannya siswa magang, sejak siswa berangkat ke tempat PKL sampai dengan pulang PKL merupakan proses bekerja yang wajib diberikan perlindungan pada saat bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga:  Petugas Kebersihan Tol Cijago Alami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia, BPJamsostek Depok Serahkan Santunan Rp 166 Juta

“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.” ujarnya.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Depok Tingkatkan Pengguna Aplikasi JMO

Samsuri S.Pd, MM juga mengatakan “Kami telah mendaftarkan 495 siswa yang magang kerja tahun 2024 yang terdiri dari 6 jurusan dan telah terdaftar 3 bulan sesuai dengan jangka waktu magang , dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa aman, karena sudah ada yang menjamin. Namun meskipun ada perlindungan, kami tetap berdoa semoga selama mengikuti PKL diberikan keselamatan, kesehatan, dan ilmu yang bermanfaat, sehingga kelak menjadi orang yang sukses”.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ratusan Juta ke Pegawai Non-ASN Pemkot Depok

Piagam Penghargaan juga diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perlindungan siswa magang SMK Negeri 3 Depok dalam memberikan perlindungan pada siswa magang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.