KPU Kota Bandung Minta Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak 2024

Pilkada Kota Bandung
Maskot Pilkada Kota Bandung 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta masyarakat agar menghindari politik uang dan ujaran kebencian selama proses dan tahapan pemilihan berlangsung.

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Disdik Jabar Tegaskan Balal Beri Sanksi Sekolah yang Lakukan Studi Tour

“Ini Pilkada, bukan pemilu. Sekarang, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenai pidana. Masyarakat harus benar-benar memahami ini dan tidak terlibat dalam praktik seperti itu,” katanya saat dihubungi, Jumat 27 September 2024.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 5 Juni 2023

Ia juga mengajak warga Bandung untuk mengikuti seluruh proses Pilkada dan menyimak visi-misi dari setiap pasangan calon.

“Saya yakin warga Kota Bandung akan menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya nanti,” katanya.

Baca Juga:  Soal Cacar Monyet, Begini Kata Dinkes Purwakarta