JABARNEWS | CIAMIS – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Ciamis diduga merudapaksa atau memperkosa temannya yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kasus itu terungkap saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis pada 24 September 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan orang tua korban putrinya diajak ke rumah pelaku, kemudian dipaksa minum minuman keras. Setelah itu, terjadi tindakan pemerkosaan.
“Itu sebetulnya kejadiannya tanggal 24 Agustus 2024 lalu, tapi saya baru tahu tanggal 14 September 2024. Anak saya itu tidak cerita kepada saya, tapi cerita kepada saudara. Tentu saya kaget dan marah dan langsung lapor ke Polres Ciamis,” kata dia.
Sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan keluarga dari pelaku. Bahkan, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap putrinya.