KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada, Segini Totalnya

KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Hal tersebut ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024 dengan total maksimum Rp150,45 miliar.

Baca Juga:  Penjual Kopi Cleng Langganan Kena Razia Masih Membandel

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” tulis keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Distribusikan 3.851.277 Surat Suara untuk Pilwalkot dan Pilgub Jabar

Dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.

Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.

Baca Juga:  Gugur Dalam Tugas, Bupati Karawang Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Prajurit Yonif Para Raider 305/Tengkorak