Aturan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024, Maksimal Rp150 Miliar

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dengan maksimal Rp150,45 miliar.

Baca Juga:  Disebut Mampu Saingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Ini Sosok Haru Suhandaru

Ketentuan ini diatur melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024, yang mencakup berbagai aspek pengeluaran kampanye, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, serta perkiraan peserta dan biaya logistik.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Kota Selidiki Penemuan Mayat di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya

“Pembatasan ini memperhitungkan berbagai faktor, mulai dari metode dan jumlah kegiatan kampanye, jumlah peserta, standar biaya daerah, serta manajemen kampanye,” jelas Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:  Dirres Siber Polda Jabar Resmi Dibentuk, Siap Amankan Pilkada 2024 Dari Hoaks

Dana kampanye sebesar Rp150,45 miliar akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga di berbagai titik.