JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama satu minggu terhitung mulai 23 September hingga 29 September 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Cianjur dan berlangsung di lapangan Apel Mapolres Cianjur (30/9/2024).
Kapolres Cianjur menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini tentunya bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, hasil dari penindakan sudah dilakukan diantaranya sebanyak 251 buah knalpot.
“Nah! Itu yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis,” katanya, kepada insan media, Senin (29/9/2029).
Kemudian juga, ada minuman keras sebanyak 542 botol atau kantong yang terdiri dari 249 botol miras berbagai merk dan 149 kantong miras oplosan yang berhasil disita oleh Polres Cianjur maupun Polsek Jajaran.” ucap Kapolres Cianjur.