Altha Medika Indonesia dan Dokter Neneng Fitriah Terancam Pailit

PT Altha Medika Indonesia. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGPT Altha Medika Indonesia, yang bergerak di bidang usaha kesehatan, yaitu setidak-tidaknya rumah sakit yang berlokasi di Sukabumi, Klinik Altha Medika yang berlokasi di Cibadak, Klinik Altha Medika Dua yang berlokasi di Parungkuda, dan Klinik Altha Medika Tiga yang berlokasi di Cicurug.

PT Altha Medika Indonesia bersama-sama dengan Neneng Fitriah selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritasnya, terancam pailit oleh karena saat ini sedang dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Antika Damartaka Utama, selaku perusahaan pengadaan dan pemasangan/instalasi listrik oleh karena memiliki tagihan utang yang belum terbayar sebesar Rp1.437.000.000 (satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Ruipah).

Baca Juga:  Kalian Para Wanita Kesulitan Mendapatkan Tidur Berkualitas? Lakukan Cara ini

Berdasarkan pantauan hasil persidangan melalui seluruh saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, keduanya baik PT Altha Medika Indonesia dan Neneng Fitriah diketahui memiliki utang kepada kreditor-kreditor lainnya yang sebagian besar merupakan kontraktor, vendor, supplier, sorta bank yang total jumlah keseluruhannya mencapai hingga kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan sampai saat ini masih belum terbayarkan.

Baca Juga:  Unsur Cianjur Wisuda 794 Orang, Diharapkan Siap Bangun Berbagai Sektor di Masyarakat

Berdasarkan penelusuran di jejaring media Klinik Altha Medika, diketahui bahwa Neneng Fitriah sebagai pemilik Klinik Altha Medika juga merupakan seorang dokter serta isteri dari Kompol. Suhardiman, SH., MH., yang bertugas di Lemdiklat POLRI Setukpa.

Baca Juga:  Warga Desa Sukamaju Akan Unjuk Rasa ke PT BCA Purwakarta

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara 238/Pdt.Sus/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitumnya, PT Antika Damartaka Utama memohon agar permohonannya dikabulkan dan baik PT Altha Medika maupun Neneng Fitriah dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.