JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2024.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa ada lima poin utama dalam program pemutihan ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Di antaranya adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), penghapusan tunggakan pokok untuk tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.
Selain itu juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.