JABARNEWS | CIANJUR – Pasca jebol penangkaran buaya, sebetulnya hal tersebut merupakan titipan dari BKSDA, jadi kewenangan dan pertanggungjawabannya itu punya dinas terkait.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Kelurahan Sayang Wiji Ekopambudi saat dikonfirmasi langsung awak media, Kamis (3/9/224).
“Posisinya itu pada saat hujan deras terus aliran air melewati pagar kolam penangkaran jebol.
Masih ujarnya, jadi buaya tersebut disimpannya disini untuk penitipannya itu dari data ada 80 ekor. Tapi untuk jumlah pastinya yang lepas itu belum diketahui. “Ini bukan penangkaran tapi titipan dari BKSDA,” ujar Lurah Sayang.
Hal sama diutarakan dia, dari sejak dari tahun 2018 sejak ada peraturan buaya. Jadi hewan satwa yang dilindungi, dan posisi tidak bisa dibunuh. “Hanya bisa dititipkan status kepemilikannya punya BKSDA,” jelas Wiji.