JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat usai mendapatkan laporan terkait kekerasan seksual pada warga di Kecamatan Bandung Kidul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan korban merupakan warga Kecamatan Bandung Kidul bersama Unit PPA Polrestabes Bandung, wali korban, LBH dan pengurus RW setempat datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung pada Jumat (4/10/2024).
“UPTD PPA menerima permohonan pemeriksaan psikologis dari Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW,” kata Uum dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/10/2024).
Uum mengungkapkan, untuk penanganan korban sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya). Hal iti karen korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
“Kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2024. Pada Rabu 3 Oktober 2024 malam, terlapor dibawa dari rumahnya ke Polrestabes Bandung dan saat ini dalam tahanan Polrestabes Bandung. Rencana tindak lanjut pemeriksaan psikologis pada Rabu 9 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB,” tegasnya.